Standar
Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan
Standar pelayanan fisioterapi di sarana kesehatan ini
berdasarkan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor :
517/MENKES/SK/VI/2008.
adapun tujuan penyusunan Standar adalah :
1.
Tujuan Umum
Tersedianya perlindungan bagi masyarakat dari pemberian pelayanan
fisioterapi yang tidak bertanggung jawab, serta perlindungan bagi fisioterapis
dari tuntutan masyarakat yang diluar kewajaran sehingga pelayanan fisioterapi
menjadi optimal untuk mencapai pelayanan kesehatan prima.
2.
Tujuan Khusus
a.
Sebagai acuan dalam penyusunan rencana
pengembangan pelayanan fisioterapi.
b.
Sebagai acuan dalam melaksanakan bimbingan
teknis (clinical supervision) pelayanan fisioterapi.
c.
Sebagai acuan dalam melaksanakan monitoring dan
evaluasi pelayanan fisioterapi.
Ruang lingkup standar pelayanan fisioterapi meliputi :
1.
Falsafah dan Tujuan
falsafah fisioterapi memandang bahwa kesehatan gerak dan fungsi manusia
untuk hidup sehat dan sejahtera adalah sebagai hak asasi. Pelayanan fisioterapi
sebagai upaya kesehatan yang dilakukan oleh fisioterapis yang kepadanya
diberikan wewenang yang legal, bertujuan untuk meningkatkan kesehatan manusia
secara utuh.
2.
Administrasi dan Pengelolaan
dilaksanakan terhadap sumber daya manusia, pasien/klien, sarana,
peralatan, organisasi dan tatalaksana. Meliputi kriteria :
·
Adanya organisasi pelayanan fisioterapi serta
uraian tugas secara tertulis pada semua fisioterapis yang bertugas sesuai dengan
klasifikasinya.
·
Adanya perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
kegiatan pelayanan fisioterapi.
·
Adanya kebijakan pelayanan fisioterapi
ditunjukan pada pasien/klien sebagai individu dan kelompok sesuai asuhan
fisioterapi.
·
Pelayanan fisioterapi kepada pasien/klien
dilaksanakan sesuai dengan proses fisioterapi yang meliputi asesmen, diagnosis,
perencanaan, intervensi, evaluasi dan dokumentasi fisioterapi.
3.
Pimpinan dan Pelaksana
Pelayanan fisioterapi dilaksanakan dan dipimpin oleh fisioterapis yang
ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit.
·
Adanya kepala pelayanan fisioterapi yang
bertanggung jawab kepada atasan langsung atau pimpinan rumah sakit.
·
Adanya tenaga pelaksana pelayanan fisioterapi
·
Setiap fisioterapis yang bekerja di rumah sakit
harus memiliki ijin kerja/ijin praktik dan mematuhi Standar Profesi
Fisioterapi.
4.
Fasilitas dan Peralatan
Fasilitas dan peralatan teknis dan administrasi untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan yang meliputi kriteria :
·
Adanya fasilitas dan peralatan pelayanan
fisioterapi yang sesuai standar peralatan dalam pelayanan fisioterapi.
·
Adanya peralatan administrasi untuk mendukung
kegiatan pelayanan fisioterapi.
5.
Kebijakan dan Prosedur
Kebijakan dan prosedur harus selalu berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, kebutuhan pasien/klien, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriterianya :
·
Adanya kebijakan dan prosedur pelayanan
fisioterapi sebagai landasan kerja unit pelayanan yang mengacu pada standar
profesi fisioterapi.
·
Adanya prosedur standar tertulis dalam melakukan
pelayanan fisioterapi.
·
Adanya interaksi fisioterapis dengan
pasien/klien, teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
6.
Pengembangan Tenaga dan pendidikan
peningkatan kualitas dan pengembangan pelayanan fisioterapi dilaksanakan
dengan menyelenggarakan atau mengikutsertakan pelatihan, pendidikan dan
penelitian.
·
Adanya program tertulis pelatihan dan pendidikan
untuk meningkatkan kompetensi tenaga pelayanan fisioterapi sehingga dapat
meningkatkan mutu pelayanan fisiorerapi.
·
Adanya program penelitian tertulis tentang
fisioterapi.
·
Adanya program tertulis tentang pengembangan
diri setiap tenaga pelayanan fisioterapi sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraannya.
·
Adanya mekanisme tertulis untuk menilai kinerja
tenaga pelayanan fisioterapi.
·
Adanya program tertulis tentang orientasi bagi tenaga
pelaksana baru.
7.
Evaluasi Pelayanan dan Pengembangan Mutu
Mencakup pelaksanaan asuhan fisioterapi dan kepuasaan pelanggan. Data
hasil evaluasi dapat dijadikan umpan balik dalam upaya peningkatan mutu. meliputi
kriteria :
·
Adanya program evaluasi dan peningkatan mutu
tertulis tentang pelaksanaan asuhan fisioterapi.
·
Adanya program evaluasi dan peningkatan mutu
tertulis tentang kepuasaan pelanggan.
Diharapkan dengan standar pelayanan fisioterapi ini, dapat memberikan pelayanan fisioterapi yang optimal sehingga terwujudnya pelayanan fisioterapi yang tepat guna untuk sesuai kebutuhan clien/pasien.
Semoga bermanfaat !!!
No comments:
Post a Comment