Wednesday, November 4, 2015

Standar Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan

Standar Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan

Standar pelayanan fisioterapi di sarana kesehatan ini berdasarkan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor : 517/MENKES/SK/VI/2008.
adapun tujuan penyusunan Standar adalah :
1.       Tujuan Umum
Tersedianya perlindungan bagi masyarakat dari pemberian pelayanan fisioterapi yang tidak bertanggung jawab, serta perlindungan bagi fisioterapis dari tuntutan masyarakat yang diluar kewajaran sehingga pelayanan fisioterapi menjadi optimal untuk mencapai pelayanan kesehatan prima.
2.       Tujuan Khusus
a.       Sebagai acuan dalam penyusunan rencana pengembangan pelayanan fisioterapi.
b.      Sebagai acuan dalam melaksanakan bimbingan teknis (clinical supervision) pelayanan fisioterapi.
c.       Sebagai acuan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan fisioterapi.
Ruang lingkup standar pelayanan fisioterapi meliputi :
1.       Falsafah dan Tujuan
falsafah fisioterapi memandang bahwa kesehatan gerak dan fungsi manusia untuk hidup sehat dan sejahtera adalah sebagai hak asasi. Pelayanan fisioterapi sebagai upaya kesehatan yang dilakukan oleh fisioterapis yang kepadanya diberikan wewenang yang legal, bertujuan untuk meningkatkan kesehatan manusia secara utuh.
2.       Administrasi dan Pengelolaan
dilaksanakan terhadap sumber daya manusia, pasien/klien, sarana, peralatan, organisasi dan tatalaksana. Meliputi kriteria :
·      Adanya organisasi pelayanan fisioterapi serta uraian tugas secara tertulis pada semua fisioterapis yang bertugas sesuai dengan klasifikasinya.
·      Adanya perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pelayanan fisioterapi.
·      Adanya kebijakan pelayanan fisioterapi ditunjukan pada pasien/klien sebagai individu dan kelompok sesuai asuhan fisioterapi.
·      Pelayanan fisioterapi kepada pasien/klien dilaksanakan sesuai dengan proses fisioterapi yang meliputi asesmen, diagnosis, perencanaan, intervensi, evaluasi dan dokumentasi fisioterapi.
3.       Pimpinan dan Pelaksana
Pelayanan fisioterapi dilaksanakan dan dipimpin oleh fisioterapis yang ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit.
·      Adanya kepala pelayanan fisioterapi yang bertanggung jawab kepada atasan langsung atau pimpinan rumah sakit.
·      Adanya tenaga pelaksana pelayanan fisioterapi
·      Setiap fisioterapis yang bekerja di rumah sakit harus memiliki ijin kerja/ijin praktik dan mematuhi Standar Profesi Fisioterapi.
4.       Fasilitas dan Peralatan
Fasilitas dan peralatan teknis dan administrasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang meliputi kriteria :
·      Adanya fasilitas dan peralatan pelayanan fisioterapi yang sesuai standar peralatan dalam pelayanan fisioterapi.
·      Adanya peralatan administrasi untuk mendukung kegiatan pelayanan fisioterapi.
5.       Kebijakan dan Prosedur
Kebijakan dan prosedur harus selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kebutuhan pasien/klien, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriterianya :
·      Adanya kebijakan dan prosedur pelayanan fisioterapi sebagai landasan kerja unit pelayanan yang mengacu pada standar profesi fisioterapi.
·      Adanya prosedur standar tertulis dalam melakukan pelayanan fisioterapi.
·      Adanya interaksi fisioterapis dengan pasien/klien, teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
6.       Pengembangan Tenaga dan pendidikan
peningkatan kualitas dan pengembangan pelayanan fisioterapi dilaksanakan dengan menyelenggarakan atau mengikutsertakan pelatihan, pendidikan dan penelitian.
·      Adanya program tertulis pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pelayanan fisioterapi sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan fisiorerapi.
·      Adanya program penelitian tertulis tentang fisioterapi.
·      Adanya program tertulis tentang pengembangan diri setiap tenaga pelayanan fisioterapi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.
·      Adanya mekanisme tertulis untuk menilai kinerja tenaga pelayanan fisioterapi.
·      Adanya program tertulis tentang orientasi bagi tenaga pelaksana baru.
7.       Evaluasi Pelayanan dan Pengembangan Mutu
Mencakup pelaksanaan asuhan fisioterapi dan kepuasaan pelanggan. Data hasil evaluasi dapat dijadikan umpan balik dalam upaya peningkatan mutu. meliputi kriteria :
·      Adanya program evaluasi dan peningkatan mutu tertulis tentang pelaksanaan asuhan fisioterapi.
·      Adanya program evaluasi dan peningkatan mutu tertulis tentang kepuasaan pelanggan.
  

Diharapkan dengan standar pelayanan fisioterapi ini, dapat memberikan pelayanan fisioterapi yang optimal sehingga terwujudnya pelayanan fisioterapi yang tepat guna untuk sesuai kebutuhan clien/pasien.
Semoga bermanfaat !!!

No comments:

Post a Comment